Demo Warga Terdampak Tol Tulungagung

Solusi Pemkab Tulungagung Untuk Warga Panggungrejo yang Menolak Harga Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga kelurahan Panggungrejo, kecamatan Tulungagung, saat berdialog dengan Pemkab Tulungagung terkait keberatan mereka pada nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk tol Kediri-TUlungagung

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung akan memfasilitasi warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, yang keberatan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan. 

Mereka menolak harga yang ditetapkan appraisal karena dinilai terlalu rendah.

Namun warga juga menolak menempuh mekanisme pengadilan karena pesimistis hukum akan berpihak pada mereka. 

Baca juga: Warga Panggungrejo yang Protes Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Tolak Penyelesaian Secara Hukum

Pemkab Tulungagung akan berupaya mencari solusi dengan menghubungi para pemangku kepentingan, terkait pembangunan jalan tol.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Galih Nusantoro, mewakili Pj Bupati Tulungagung, saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung, Selasa (1/11/2023).

Dalam rapat dengar pendapat ini warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung meminta agar musyawarah ke-3 ditunda sampai ada kesepakatan baru.

“Masalahnya semua tunduk para perundangan yang berlaku. Tidak mungkin ditunda, 14 hari setelah musyawarah kedua harus dilaksanakan musyawarah ketiga,” ujar Galih.

Baca juga: Proyek Tol Kediri-Tulungagung Diprediksi Terhambat, Warga Panggungrejo Tolak Ganti Rugi Tanah

Jika musyawarah kedua dilaksanakan Selasa (31/10/2023), musyawarah terakhir akan dilaksanakan Selasa (14/11/2023) mendatang.

Lanjut Galih, yang bisa mengubah kebijakan itu adalah kebijakan yang lebih atas.

Karena itu Pemkab menampung semua keluhan warga dan akan bersurat kepada pembuat kebijakan terkait Jalan Tol, mulai Kementerian PUPR dan konsorsium penyelenggara.

“Kami sampaikan, ada masalah dengan warga terdampak, maunya seperti apa. Penjelasan teknisnya seperti apa,” katanya.

Surat akan segera dibuat dan dikirimkan, karena mengejar batas waktu musyawarah ketiga 14 hari ke depan.

Diharapkan nantinya akan ada solusi yang disepakati, termasuk jika memungkinkan solusi di luar pengadilan.

Sebab jika masalah Panggungrejo berlarut-larut, dikhawatirkan akan mempengaruhi pembebasan lahan di desa-desa lain.

“Apakah bisa di luar pengadilan? Itu bukan kewenangan kita. Karena itu kami bersurat ke pihak yang lebih tinggi,” tegas Galih.

Sesuai aturan, perubahan harga ganti rugi yang ditetapkan appraisal hanya bisa dilakukan lewat pengadilan.

Mekanisme persidangan ditetapkan 30 hari harus sudah diputus.

Jika warga tidak puas bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akan diputus paling lama 3 bulan.

Sedangkan jika warga menolak prosedur persidangan, maka akan dilakukan konsinyasi.

Uang ganti rugi akan dititipkan lewat pengadilan, lalu pengadilan akan mengeksekusi lahan milik warga.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, pihaknya siap membantu warga melalui mekanisme persidangan.

Karena itu Ferry akan bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk berkonsultasi terkait mekanisme gugatan ini.

Namun ia menegaskan, semua proses wajib melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Sebab jika ada perubahan harga tanpa melalui prosedur, maka para pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini menyangkut uang negara. Semua harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ada 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung.

Dari jumlah itu, 22 menyatakan menerima uang pengganti yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak dengan alasan di bawah harga pasar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer