Demo Warga Terdampak Tol Tulungagung

Warga Panggungrejo yang Protes Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Tolak Penyelesaian Secara Hukum

Warga yang protes nilai ganti rugi tol Kediri-Tulungagung menolak menempuh jalur hukum karena dianggap tak akan memberikan rasa keadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Puluhan warga terdampak pembangunan Tol Tulungagung mendatangi Kantor Desa Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung sambil membawa poster protes. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan warga Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung menolak harga ganti rugi Tol Kediri-Tulungagung yang ditetapkan appraisal.

Mereka juga menolak mekanisme gugatan ke pengadilan untuk mengubah nilai ganti rugi  tanah mereka.

Alasan utama warga karena takut dan tidak percaya dengan proses di pengadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Terdampak Tol di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Bentangkan Poster Protes

Dalam dialog yang panas, warga mencontohkan kasus Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan demi memuluskan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. 

"Hukum bisa diubah dengan mudah untuk kepentingan pencalonan. Apalagi kami sebagai rakyat kecil, apa bisa menang?" seru salah satu warga.

Dialog antara warga dengan Kepala Kantor Pertanahan dan Ketua Tim Pengadaan Tanah akhirnya menemui jalan buntu. 

Warga bersikukuh menolak harga yang ditetapkan appraisal, namun juga menolak mekanisme pengadilan. 

Salah satu warga, Surti Liniko Warsi, proses pengadilan sangat dihindari oleh warga.

Selain dianggap tidak memihak rakyat kecil, prosesnya juga memakan waktu yang lama.

"Harganya nanti yang menetapkan pengadilan. Kalau tidak puas naik lagi ke MA (Mahkamah Agung)," ucap Surti.

Surti kembali menegaskan, harga yang ditetapkan appraisal di bawah harga pasaran.

Appraisal menetapkan harga Rp 2,3 juta per meter persegi, sementara harga pasaran bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per meter persegi.

Selain itu seluruh tanah milik warga hanya kena proyek di bagian depan dan belakang, sehingga bagian tengah tidak punya akses.

"Kami diminta membawa bukti harga tanah di sekitar. Sementara mereka menetapkan harga tanah, bukti surveinya pun tidak pernah dibuka," tegas Surti.

Menurut Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih, pertemuan ini adalah musyawarah ke-2, penentuan bentuk ganti kerugian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved