Demo Warga Terdampak Tol Tulungagung

Solusi Pemkab Tulungagung Untuk Warga Panggungrejo yang Menolak Harga Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Pemkab Tulungagung akan memfasilitasi warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo yang keberatan dengan nilai ganti rugi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Warga kelurahan Panggungrejo, kecamatan Tulungagung, saat berdialog dengan Pemkab Tulungagung terkait keberatan mereka pada nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk tol Kediri-TUlungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung akan memfasilitasi warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, yang keberatan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan. 

Mereka menolak harga yang ditetapkan appraisal karena dinilai terlalu rendah.

Namun warga juga menolak menempuh mekanisme pengadilan karena pesimistis hukum akan berpihak pada mereka. 

Baca juga: Warga Panggungrejo yang Protes Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Tolak Penyelesaian Secara Hukum

Pemkab Tulungagung akan berupaya mencari solusi dengan menghubungi para pemangku kepentingan, terkait pembangunan jalan tol.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Galih Nusantoro, mewakili Pj Bupati Tulungagung, saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung, Selasa (1/11/2023).

Dalam rapat dengar pendapat ini warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung meminta agar musyawarah ke-3 ditunda sampai ada kesepakatan baru.

“Masalahnya semua tunduk para perundangan yang berlaku. Tidak mungkin ditunda, 14 hari setelah musyawarah kedua harus dilaksanakan musyawarah ketiga,” ujar Galih.

Baca juga: Proyek Tol Kediri-Tulungagung Diprediksi Terhambat, Warga Panggungrejo Tolak Ganti Rugi Tanah

Jika musyawarah kedua dilaksanakan Selasa (31/10/2023), musyawarah terakhir akan dilaksanakan Selasa (14/11/2023) mendatang.

Lanjut Galih, yang bisa mengubah kebijakan itu adalah kebijakan yang lebih atas.

Karena itu Pemkab menampung semua keluhan warga dan akan bersurat kepada pembuat kebijakan terkait Jalan Tol, mulai Kementerian PUPR dan konsorsium penyelenggara.

“Kami sampaikan, ada masalah dengan warga terdampak, maunya seperti apa. Penjelasan teknisnya seperti apa,” katanya.

Surat akan segera dibuat dan dikirimkan, karena mengejar batas waktu musyawarah ketiga 14 hari ke depan.

Diharapkan nantinya akan ada solusi yang disepakati, termasuk jika memungkinkan solusi di luar pengadilan.

Sebab jika masalah Panggungrejo berlarut-larut, dikhawatirkan akan mempengaruhi pembebasan lahan di desa-desa lain.

“Apakah bisa di luar pengadilan? Itu bukan kewenangan kita. Karena itu kami bersurat ke pihak yang lebih tinggi,” tegas Galih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved