Lalu disusul PSNU PN 3 tugu, Cempaka Putih 2 tugu dan IPSPI Kera Sakti 1 tugu.
“Pilihannya bisa dua, dibongkar atau dialihkan untuk kepentingan lain. Saya yakin ini masalah waktu, semua akan ditertibkan,” ujar Bambang.
Masih menurut Bambang, proses penertiban tugu pencak silat ini tidak lepas dari peran pendekatan Forkopimcam.
Camat, Danramil dan Kapolsek intens melakukan pendekatan ke pergurun silat.
Sejauh ini ada kendala tarik ulur di lapangan, baik di internal perguruan pencak silat maupun dengan Forkopimcam.
“Forkopimcam sudah bekerja secara optimal. Kami optimalkan sisa waktu lagi,” tegas Bambang.
Sebelumnya Forkopimda Tulungagung memberi batas waktu hingga Oktober 2023 ini.
Jika batas waktu itu sudah dilewati, maka pemerintah akan turun tangan melakukan penertiban.
Bambang mengaku akan ada rapat kembali jika tenggat waktu itu sudah habis.
“Akan ada rapat lagi dengan Forkopimda, langkah apa yang selanjutnya akan diambil,” pungkas Bambang.
Data di Bakesbangpol Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan.
Lalu PSNU Pagas Nusa mempunyai 30 tugu, IKSPI Kera Sakti 9 tugu, Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih 2 tugu.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer