TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung mencatat, sudah ada 16 tugu perguruan pencak silat yang dibongkar atau dialihkan fungsinya.
Sementara masih ada 34 tugu perguruan pencak silat yang sampai saat ini belum ditertibkan.
Menurut Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Bambang Triono, proses pembongkaran 16 tugu ini berjalan bertahap sejak Juli 2023, awal instruksi pembongkaran diterima.
Baca juga: Penertiban Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Tak Berjalan Mulus, Diberi Waktu Sampai Oktober
“Kami masih terus melakukan pendekatan, supaya 34 tugu pencak silat yang masih tersisa bisa ditertibkan dengan sukarela,” ujar Bambang, saat ditemui Jumat (20/10/2023).
Bambang mengatakan, data terakhir ada 112 tugu perguruan pencak silat di seluruh wilayah Tulungagung.
Dari jumlah itu 50 berada di fasilitas umum dan wajib ditertibkan, serta 62 tugu di lahan pribadi.
Tugu-tugu yang harus dibongkar menyebar di 17 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
“Dari 19 kecamatan, hanya ada dua kecamatan yang tidak ada tugu pencak silat, yaitu Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Campurdarat,” papar Bambang.
Kecamatan Rejotangan ada 1 tugu yang ditertibkan, yaitu milik IKSPI Kera Sakti.
Kecamatan Boyolangu satu tugu milik PSHT, Kecamatan Kauman 1 tugu milik PSHT dan Kecamatan Pucanglaban 1 tugu milik PSHT.
Kecamatan Kedungwaru ada 3 tugu yang sudah ditertibkan, 2 milik PSHT dan 1 milik PSNU PN.
Kecamatan Pakel ada 2 tugu milik PSNU PN, dan Kecamatan Sendang 2 tugu milik PSHT.
Kecamatan kalidawir ada 2 tugu, masing-masing milik PSHT dan Cempaka Putih.
Sisanya Kecamatan Karangrejo 1 tugu milik PSHT, Kecamatan Kota 1 tugu milik Cempaka Putih dan Tanggunggunung 1 tugu milik PSHT.
Dari rincian data itu maka sudah ada 10 tugu pencak silat milik PSHT yang sudah ditertibkan.
Lalu disusul PSNU PN 3 tugu, Cempaka Putih 2 tugu dan IPSPI Kera Sakti 1 tugu.
“Pilihannya bisa dua, dibongkar atau dialihkan untuk kepentingan lain. Saya yakin ini masalah waktu, semua akan ditertibkan,” ujar Bambang.
Masih menurut Bambang, proses penertiban tugu pencak silat ini tidak lepas dari peran pendekatan Forkopimcam.
Camat, Danramil dan Kapolsek intens melakukan pendekatan ke pergurun silat.
Sejauh ini ada kendala tarik ulur di lapangan, baik di internal perguruan pencak silat maupun dengan Forkopimcam.
“Forkopimcam sudah bekerja secara optimal. Kami optimalkan sisa waktu lagi,” tegas Bambang.
Sebelumnya Forkopimda Tulungagung memberi batas waktu hingga Oktober 2023 ini.
Jika batas waktu itu sudah dilewati, maka pemerintah akan turun tangan melakukan penertiban.
Bambang mengaku akan ada rapat kembali jika tenggat waktu itu sudah habis.
“Akan ada rapat lagi dengan Forkopimda, langkah apa yang selanjutnya akan diambil,” pungkas Bambang.
Data di Bakesbangpol Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan.
Lalu PSNU Pagas Nusa mempunyai 30 tugu, IKSPI Kera Sakti 9 tugu, Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih 2 tugu.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer