Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Satpol PP Siapkan Perda Inisiatif Untuk Menghukum Pemberi Uang Pada Pengemis di Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di hadapan petugas Satpol PP Tulungagung, seorang PPKS menghitung uang hasilnya mengemis selama 2 jam.

Lebih jauh Chandra mengatakan, setiap hari Satpol PP menggelar patroli PPKS.

Namun karena keterbatasan personel, patroli PPKS tidak bisa dilakukan setiap saat.

Para PPKS ini juga memanfaatkan waktu setelah razia Satpol PP.

“Misalnya jika kita patroli pagi, mereka beralih beroperasi saat malam hari. Mereka berupaya mencari celah,” ujar Chandra.

Menanggapi rencana usulan Perda ini, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengaku tidak setuju.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemberian sanksi pemberi uang pada PPKS sudah berlebihan.

Pemberantasan PPKS bisa dilakukan dengan meningkatkan razia.

“Tidak perlu sanksi. Tingkatkan saja razia,” ujarnya.

Selama ini keberadaan gelandangan, pengemis dan pengamen di banyak perempatan jalan menjadi sumber keluhan warga.

Mereka dianggap membuat tidak nyaman dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu banyak di antara PPKS ini yang melakukan intimidasi, terutama pada kaum perempuan.

Ada pula yang takut mobilnya digores jika tidak memberi uang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 --