TRIBUNMATARAMAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah yang mengatur gelandangan dan pengemis
Di dalamnya akan mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis.
Usulan Perda ini untuk merespon keluhan masyarakat, terkait maraknya PPKS di perempatan jalan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Baca juga: Pengemis yang Terjerat Razia di Tulungagung Ternyata Pernah Dapat Bantuan Motor dan Modal Usaha
“Salah satu aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP adalah keberadaan PPKS ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ardian Chandra.
Lanjut Chandra, usulan Perda ini akan dimasukkan Prolegda 2024.
Menurutnya, keberadaan pengemis dan gelandangan tidak lepas dari karakter masyarakat Tulungagung yang suka memberi.
Hal ini juga dikonfirmasi pada para pengamen, gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.
Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.
Ancaman sanksi bagi warga yang memberi uang pada PPKS diharapkan bisa mengubah perilaku warga.
Nantinya langkah ini akan diikuti dengan menyediakan lembaga awal yang bisa dimanfaatkan warga.
“Agar kedermawanan warga nantinya tersalur secara legal. Tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat,” sambung Chandra.
Contoh Perda seperti ini sudah diterapkan di Yogyakarta.
Satpol PP nantinya akan melakukan studi ke Yogyakarta untuk mematangkan usulan Perda.
Dengan tidak adanya warga yang memberi uang, maka PPKS yang biasa beraksi di keramaian, perlahan-lahan menghilang.
“Selama ini PPKS kita sikapi dengan patroli dan razia. Cara itu kurang efektif selama masyarakat masih gemar memberi uang,” tegas Chandra.