Ganti rugi akan digunakan untuk mengganti fungsi aset yang terpakai proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Misalnya Pustu yang terdampak proyek, Pemkab akan membangunkan yang baru menggunakan uang ganti rugi.
Dengan demikian fungsi pelayanan yang diemban Pustu selama ini tidak hilang.
“Ini masih dalam kajian, apakah Pustu termasuk utilitas yang bisa dimintakan ganti rugi,” pungkas Galih.
Tol Kediri-Tulungagung menggunakan lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi, ada 14 desa/kelurahan di 4 kecamatan yang terdampak
Kecamatan Karangrejo ada 8 desa yang terdampak, disusul Kauman 3 desa, Kecamatan Tulungagung ada 2 kelurahan dan Kecamatan Kedungwaru 1 desa.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer