Tol di Jawa Timur

Pembebasan Lahan Tol Tulungagung, Pemkab Protes Ada Aset yang Tak Dapat Ganti Rugi

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, yang terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah aset milik Pemkab Tulungagung terdampak rencana pembangunan tol Kediri-Tulungagung.

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan aset itu tidak dapat ganti rugi karena termasuk aset negara.

Pemkab Tulungagung  mengajukan keberatan karena aset itu sampai saat ini masih difungsikan.

Baca juga: Tol Kediri-Tulungagung Lewati 14 Desa di Tulungagung, Pengadilan Gelar Sidang Akta Kematian Keliling

“Memang secara aturan kalau tanah negara tidak akan mendapat ganti rugi, kecuali aset yang mempunya fungsional,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro.

Aset yang terkena antara lain lahan persawahan milik Kelurahan Kutoanyar.

Selain itu ada juga tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Karangrejo.

Nilai total lahan yang terdampak ini belum dihitung secara pasti, namun menurut Galih di bawah Rp  800 juta.

Ia menjelaskan, tanah persawahan milik Kelurahan Kutoanyar selama ini dipakai untuk menggaji para pekerja staf kelurahan.

Mereka para pekerja dengan status non-PNS, seperti petugas kebersihan di kantor.

Karena itu Pemkab mengajukan keberatan ke PPK, karena jika tanah itu tidak ada ganti rugi maka pihak Kelurahan harus mencari sumber pendanaan lain untuk menggaji pegawai.

“Kami sudah ajukan keberatan ke PPK beserta alasannya. Lahan itu jelas mempunyai fungsi penting untuk kelurahan,” tegas Galih.

Melihat fungsinya saat ini Pemkab meminta supaya ada ganti rugi penggunaan lahan untuk tol Kediri-Tulungagung.

Apalagi lahan dan bangunan Pustu yang jelas mempunyai fungsi penting bagi masyarakat.

Pustu ini setiap hari memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat pedesaan.

“Jika disetujui maka ganti rugi akan masuk ke kas daerah, karena itu aset milik Pemkab Tulungagung,” sambung Galih.

Halaman
12