Jika SK pengunduran diri belum terbit, diganti dengan surat bukti pengajuan pengunduran diri dan diterima oleh pejabat berwenang.
Jika PNS Pemkab maka yang tanda tangan adalah bupati, jika perangkat desa maka wajib ditandatangani Kepala Desa, jika Kades maka yang tanda tangan adalah bupati.
Sedangkan PNS di bawah Kemenag, seperti guru agama atau kantor Kemenag daerah, yang tanda tangan langsung Menteri Agama.
“Tanpa ada SK pemberhentian atau tanda bukti pengajuan pengunduran diri, maka pencalonannya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Arif.
KPU akan menunggu SK pemberhentian ASN hingga 3 Oktober 2023.
Jika sampai batas waktu itu Caleg dengan latar belakang ASN belum bisa menyerahkan, maka pencalonannya akan dinyatakan TMS.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
Editor: eben haezer