TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Namun hingga hari ke-5 belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya.
Menurut Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Muchammad Arif, parpol yang datang masih sekedar konsultasi.
“Semua Parpol yang datang sekedar konsultasi. Mereka masih merencanakan waktu untuk resmi mendaftarkan Caleg,” terang Arif, Jumat (5/5/2023).
Arif memperkirakan, Parpol mulai mendaftarkan Caleg pada minggu depan.
Arif berharap Parpol yang ada tidak mendaftar secara bersamaan agar memudahkan verifikasi.
Setidaknya pendaftaran bisa dilakukan 2-3 Parpol setiap hari.
“Kami akan coba jadwalkan dengan harapan jangan sampai menumpuk di waktu yang sama. Sebab butuh verifikasi berkas,” sambung Arif.
Saat pendaftaran Caleg, KPU akan memeriksa kelengkapan pendaftaran.
Di antaranya adalah Form B daftar Caleg dan Parpol harus benar.
Sementara untuk berkas Caleg yang utama wajib ada saat pendaftaran.
“Untuk berkas Caleg, yang penting ada dan lengkap. Proses verifikasi administrasi nanti yang akan menentukan,” tegas Arif.
Setelah proses pendaftaran Caleg akan dilanjutkan proses verifikasi administrasi mulai 15 Mei 2023.
Caleg ASN
Khusus untuk Caleg dengan latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mencantumkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pimpinannya.
Jika SK pengunduran diri belum terbit, diganti dengan surat bukti pengajuan pengunduran diri dan diterima oleh pejabat berwenang.
Jika PNS Pemkab maka yang tanda tangan adalah bupati, jika perangkat desa maka wajib ditandatangani Kepala Desa, jika Kades maka yang tanda tangan adalah bupati.
Sedangkan PNS di bawah Kemenag, seperti guru agama atau kantor Kemenag daerah, yang tanda tangan langsung Menteri Agama.
“Tanpa ada SK pemberhentian atau tanda bukti pengajuan pengunduran diri, maka pencalonannya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Arif.
KPU akan menunggu SK pemberhentian ASN hingga 3 Oktober 2023.
Jika sampai batas waktu itu Caleg dengan latar belakang ASN belum bisa menyerahkan, maka pencalonannya akan dinyatakan TMS.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
Editor: eben haezer