Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini.
Korban dan saksi-saksi lain sudah diperiksa, serta barang bukti juga dikumpulkan.
Setelah alat bukti cukup, polisi dari UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap HNC di rumahnya, pada Minggu (9/4/2023) kemarin.
"Kami jemput dia di rumahnya tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan," sambung Anshori.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status HNC sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan HNC mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, HNC juga mengaku telah mencabuli seorang teman korban yang juga masih di bawah umur.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan HNC kepada teman korban di area kebun tebu.
"Pengakuan tersangka ada korban lain. Namun sejauh ini hanya satu korban yang sudah melapor," ungkap Anshori.
Korban yang disebut namanya oleh HNC nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat HNC dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer