TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Tulungagung menetapkan HNC (22) warga Desa Ngrejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
HNC diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Penyidik menahannya di Rumah Tahanan Polres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada Senin (6/3/2023) silam sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya HNC dan korban kenalan lewat media sosial.
Mereka lalu kopi darat, kemudian HNC mengajak korban jalan-jalan dan mampir ke kamar kosnya di Kecamatan Ngunut.
"Saat di kamar kos itu tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Akhirnya terjadilah perbutan asusila," sambung Anshori.
Parahnya lagi, HNC merekam adegan tak senonoh itu menggunakan ponsel miliknya.
Setelah kejadian itu, korban memblokir nomor Ponsel HNC sehingga HNC tidak bisa menghubungi korban.
HNC merasa sakit hati karena korban tidak lagi mau menjalin hubungan.
Untuk melampiaskan sakit hatinya, HNC mengirim video mesumnya dengan korban ke seorang teman.
Video itu kemudian diteruskan ke nomor Ponsel milik korban.
Saat korban membuka video panas itu, tanpa sengaja juga diketahui oleh ayahnya.
"Sang ayah yang melihat rekaman adegan itu marah. Dia lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung," papar Anshori.