TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Surabaya menanggapi dugaan penyiksaan anak yang terjadi di salah satu rumah aman (shelter) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
Diduga, tindakan tersebut dilakukan oleh Linmas.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christianto memastikan bahwa oknum Linmas terduga pelaku bukan merupakan anggotanya. Menurutnya, setiap shelter memiliki petugas internal di bawah naungan DP3A-PPKB.
Baca juga: SCCC Ungkap Praktik Penyiksaan Anak di Rumah Aman DP3APPKB Surabaya: Korban Dipukul dan Dibalsem
"Kami tidak (bukan) linmas yang di luar (satuan). Itu (terduga pelaku) penjaga linmas di bawah naungan DP3PPAKB," kata Eddy dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/3/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala DP3A-PPKB Surabaya Nanik Sukistina juga tengah melakukan koordinasi internal terkait perkara tersebut. Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.
Pun demikian dengan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A-PPKB, Thussy Apriliyandari, yang juga belum mengetahui detail hal ini.
"Shelter tersebut di bawah naungan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya dikonfirmasi terpisah.
Kepala UPTD PPA Eva Rachmawati pun tak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon maupun aplikasi pesan instan, Eva tak bisa dihubungi.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra saat ini tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian.
"Saya baru menerima informasi dari teman-teman wartawan," ujarnya.
Sebelumnya, Kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap adanya dugaan praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di shelter atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.
SCCC juga telah melaporkan temuan tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat pada 1 Maret 2023. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan hari ini (2/3/2023).
Melalui rilis tertulis, Ketua Surabaya Children Crisis Center, Sulkhan Alif Fauzi menjelaskan kronologinya. Praktik kekerasan itu terungkap setelah seorang anak dampingan SCCC menjadi korbannya.
Korban adalah anak berusia 17 tahun yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak ini dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya atas tindak pidana pencurian.