Alif mengatakan anak tersebut ditangkap dan diamankan oleh Polsek Karangpilang, Surabaya, 24 Februari 2023.
Kemudian, pada 25 Februari 2023, anak itu ditahan dan dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.
Di shelter tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan. Pelakunya adalah oknum anggota Linmas yang sedang bertugas.
Bentuk kekerasan yang dialami, di antaranya anak dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka. Apabila anak tidak menuruti perintah itu, anak diancam akan dipukuli atau disetrum.
Selain itu anak juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka. Kemudian, oknum tersebut juga mengoleskan balsem ke mata anak dengan dalih Ruqyah dan mengakibatkan mata anak bengkak dan merah.
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban bersama anggota Polsek Karangpilang membawanya ke Bapas Medaeng. Di sana, korban menjalani assesment.
Saat assesment itulah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh Anak.
(bobby c koloway/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer