Terutama bagaimana cara tersangka membunuh korban.
Dari rekonstruksi kejadian ini akan menentukan pasal yang digunakan menuntut terdakwa.
"Apakah tersangka melakukan perbuatannya secara langsung, atau ada unsur perencanaan. Rekonstruksi ini akan menentukan," ujar Anik.
Lanjutnya, dari rangkaian adegan, Anik menilai ada unsur perencanaan.
Sebab tersangka jalan dari rumahnya ke rumah korban sambil membawa senjata tajam.
Selain itu ada jeda waktu untuk berpikir.
"Artinya senjata itu sudah dipersiapkan dari rumah. Tersangka sudah merencanakan perbuatannya," tegas Anik.
Karena itu JPU nantinya akan menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini mengancap tersangka dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer