TRIBUNMATARAMAN.COM - Di atas kursi roda, Mustakim (26) mengikuti rekonstruksi pembunuhan AK (24), gadis asal Desa Junjung, Kecamatan Sumberempol, Selasa (28/2/2023).
Pemuda warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu ini tidak bisa berjalan, karena di kaki kanannya terdapat luka tembak.
Mustakim adalah tersangka tunggal dugaan pembunuhan terhadap AK, mantan kekasihnya itu.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Gadis Muda di Junjung, Pelaku Setubuhi Korban Setelah Korban Meninggal
Karena kondisi fisiknya terbatas, sosok Mustakim diperankan orang lain.
Mustakim hanya memberikan instruksi kepada peran pengganti, seperti yang dilakukannya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan rekonstruksi sekitar 26 adegan di Mapolres Tulungagung.
"Adegan di warung, di pantai, lalu kembali ke warung kami lakukan di Mapolres Tulungagug. Selanjutnya kami lanjutkan di TKP," terang Kasat Reskrim Polres Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Lanjut Agung, ada adegan yang sulit dilakukan di lokasi pengganti, yaitu naik ke atas genteng.
Tersangka memanjat pagar samping timur, lalu naik ke atap dan membuka sekitar 5 genteng.
Adegan dilakukan di lokasi aslinya, supaya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Tidak ada fakta baru dari rekonstruksi ini. Semua sudah sesuai BAP (berita acara pemeriksaan)," tambah Agung.
Total ada 69 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Adegan 20-30 dilakukan di dalam rumah korban di Jalan Raya Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Dalam adegan ini tersangka berhasil masuk dari atap, turun ke kamar mandi rumah korban, lalu berjalan ke kamar korban.
Masih menurut Agung, proses di dalam kamar korban sekitar 15 menit.
Saat tersangka berhasil masuk kamar, AK sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh tersangka.
Namun tersangka langsung menusukkan senjatanya ke arah dada.
"Korban tidak bisa teriak karena dibungkap oleh korban. Tersangka lalu kembali menusukkan senjatanya berulang kali," ungkap Agung.
Dalam waktu singkat Mustakim juga menyetubuhi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Hanya sekitar dua menit, Mustakim selesai melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan cabul selepas korban meninggal ini yang sempat memaksa penyidik mengubah BAP.
Sebab sebelumnya tersangka tidak mengakui telah berbuat tak senonoh kepada korban.
Namun dari hasil autopsi dipastikan, ada cairan sperma korban di irigasi kemaluan korban.
Dengan temuan ini maka tersangka tidak bisa lagi mengelak.
"BAP sempat diubah, karena sebelumnya tersangka tidak mengakui pencabulan itu. Setelah hasil autopsi keluar, dia akhirnya mengaku, lalu kami masukkan dalam BAP," papar Agung.
Usai menghabisi korban, tersangka membawa Ponsel milik korban dan kabur lewat pintu belakang.
Dia lalu membuang senjata tajam yang dipakainya menghabisi AK ke saluran irigasi yang ada di depan rumah korban.
Dia lalu jalan kaki menuju sungai besar, berjarak sekitar 50 meter dari saluran irigasi tadi untuk membuang Ponsel korban.
"Kami juga mengajak Jaksa dalam rekonstruksi ini, untuk mempercepat proses pemberkasan. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," pungkas Agung.
Sementara Anik Partini, Jaksa dari Kejari Tulungagung, mengaku jika rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas perbuatan tersangka.
Terutama bagaimana cara tersangka membunuh korban.
Dari rekonstruksi kejadian ini akan menentukan pasal yang digunakan menuntut terdakwa.
"Apakah tersangka melakukan perbuatannya secara langsung, atau ada unsur perencanaan. Rekonstruksi ini akan menentukan," ujar Anik.
Lanjutnya, dari rangkaian adegan, Anik menilai ada unsur perencanaan.
Sebab tersangka jalan dari rumahnya ke rumah korban sambil membawa senjata tajam.
Selain itu ada jeda waktu untuk berpikir.
"Artinya senjata itu sudah dipersiapkan dari rumah. Tersangka sudah merencanakan perbuatannya," tegas Anik.
Karena itu JPU nantinya akan menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini mengancap tersangka dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer