Saat tersangka berhasil masuk kamar, AK sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh tersangka.
Namun tersangka langsung menusukkan senjatanya ke arah dada.
"Korban tidak bisa teriak karena dibungkap oleh korban. Tersangka lalu kembali menusukkan senjatanya berulang kali," ungkap Agung.
Dalam waktu singkat Mustakim juga menyetubuhi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Hanya sekitar dua menit, Mustakim selesai melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan cabul selepas korban meninggal ini yang sempat memaksa penyidik mengubah BAP.
Sebab sebelumnya tersangka tidak mengakui telah berbuat tak senonoh kepada korban.
Namun dari hasil autopsi dipastikan, ada cairan sperma korban di irigasi kemaluan korban.
Dengan temuan ini maka tersangka tidak bisa lagi mengelak.
"BAP sempat diubah, karena sebelumnya tersangka tidak mengakui pencabulan itu. Setelah hasil autopsi keluar, dia akhirnya mengaku, lalu kami masukkan dalam BAP," papar Agung.
Usai menghabisi korban, tersangka membawa Ponsel milik korban dan kabur lewat pintu belakang.
Dia lalu membuang senjata tajam yang dipakainya menghabisi AK ke saluran irigasiĀ yang ada di depan rumah korban.
Dia lalu jalan kaki menuju sungai besar, berjarak sekitar 50 meter dari saluran irigasi tadi untuk membuang Ponsel korban.
"Kami juga mengajak Jaksa dalam rekonstruksi ini, untuk mempercepat proses pemberkasan. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," pungkas Agung.
Sementara Anik Partini, Jaksa dari Kejari Tulungagung, mengaku jika rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas perbuatan tersangka.