Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung, bupati kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.
Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan pencopotan.
Sebelum mengajukan PTUN, Wahyu sudah mengajukan banding pemecatannya ke bupati namun ditolak.
Wahyu juga melaporkan W, seorang perempuan yang mengaku berselingkuh dengannya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer