TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Wahyu Hadi Santoso melawan pemecatannya.
Sebelumnya Wahyu diberhentikan Kepala Desa (Kades) Karanganom dengan tudingan melakukan perselingkuhan.
Wahyu resmi menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada 8 November lalu.
Baca juga: Modin di Tulungagung Didemo Warga Karena Selingkuh, Akhirnya Dipecat Tanpa Pesangon
"Sidang dismissal sudah dilakukan 15 November kemarin dan sudah dinyatakan lengkap," ungkap penasehat hukum Wahyu, Joko Trisno Mudiyanto, Sabtu (19/11/2022).
Sidang pembuktian pertama akan dilaksanakan Kamis (24/11/2022) besok.
Joko mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti pemecatan yang dilakukan Kades, Inspektorat hingga Bupati Tulungagung.
Pengacara yang berkantor di Blitar ini mengaku siap membuktikan, jika pemecatan itu menyalahi aturan.
"Kami siap kupas undang-undang sampai Perda," tegas Joko.
Gugatan ini dilayangkan kepada Kades yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wahyu.
Namun Bupati Tulungagung bisa menjadi tergugat intervensi.
Dalam proses sidang dismissal diketahui, Kades menggunakan pengacara dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
"Yang kami gugat Kades. Tapi kita lihat saja, apakah bupati mau intervensi atau tidak," ucap Joko.
Dari jadwal persidangan yang diterima, perkara ini akan diputus pada 9 Februari 2023 mendatang.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan Kades Karanganom menjadi tergugat dalam perkara ini.
Namun Kades Karanganom telah meminta bantuan ke Pemkab Tulungagung.
"Bupati kemudian memerintahkan kami di Bagain Hukum untuk melakukan pendampingan," ungkap Catur.
Catur berpendapat apa yang dilakukan Kades Karanganom sudah sesuai prosedur.
Pemberhentian Wahyu sudah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Tulungagung.
Rekomendasi itu berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Kades Karanganom pasti tidak berani memberhentikan jika tidak ada rekomendasi dari bupati. Semua sudah sesuai prosedur," pungkas Catur.
Kasus ini mencuat ketika dua perempuan datang ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.
Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut mengaku sudah nikah siri dengan Wahyu.
Sedangkan perempuan satunya seorang guru MTs asal Desa Betak, Kecamatan Kalidawir.
Ternyata Wahyu yang mereka cari adalah Modin Desa Karanganom, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.
Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini pada Mei 2022.
Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid karena dinilai tidak layak.
Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.
Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung, bupati kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.
Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan pencopotan.
Sebelum mengajukan PTUN, Wahyu sudah mengajukan banding pemecatannya ke bupati namun ditolak.
Wahyu juga melaporkan W, seorang perempuan yang mengaku berselingkuh dengannya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer