"Bupati kemudian memerintahkan kami di Bagain Hukum untuk melakukan pendampingan," ungkap Catur.
Catur berpendapat apa yang dilakukan Kades Karanganom sudah sesuai prosedur.
Pemberhentian Wahyu sudah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Tulungagung.
Rekomendasi itu berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Kades Karanganom pasti tidak berani memberhentikan jika tidak ada rekomendasi dari bupati. Semua sudah sesuai prosedur," pungkas Catur.
Kasus ini mencuat ketika dua perempuan datang ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.
Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut mengaku sudah nikah siri dengan Wahyu.
Sedangkan perempuan satunya seorang guru MTs asal Desa Betak, Kecamatan Kalidawir.
Ternyata Wahyu yang mereka cari adalah Modin Desa Karanganom, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.
Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini pada Mei 2022.
Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid karena dinilai tidak layak.
Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.