Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Takut Berat di Akhir, Pedagang Pasar di Trenggalek Minta Retribusi Segera Ditarik

Kebijakan penurunan retribusi oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dirasakan oleh pedagang Pasar Basah Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
PEDAGANG - Aktivitas perdagangan di Pasar Basah, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Pedagang meminta Pemkab Trenggalek segera melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kebijakan penurunan retribusi oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dirasakan oleh pedagang Pasar Basah, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/8/2025).

Seorang pedagang Pasar Basah Trenggalek, Siti Fatimah menuturkan retribusi yang harus ia bayarkan setiap harinya Rp 1.500 untuk los ukuran lebih kurang 10 x 3 meter.

Harga tersebut mulai berlaku sejak tahun 2024, sebelumnya besaran retribusi yang harus ia bayarkan sejumlah Rp 2 ribu perhari.

"Sebenarnya tidak terlalu berat. Seharinya itu cuman sekitar Rp1.500 per satu los, tapi tahun ini belum ditarik sama sekali takutnya kalau besar di akhir" kata Siti, Rabu (13/8/2025).

Menurut Siti, penarikan retribusi biasanya fleksibel. Seperti tahun 2024 yang bisa dibayarkan 1 bulan sekali, 2 bulan sekali, atau kapanpun pedagang berniat membayar.

"Sekarang hampir 8 bulan tidak ditarik. Khawatirnya terkumpul di akhir lalu kami merasa berat, kalau sedikit demi sedikit kan tidak terasa," tambahnya.

Siti sendiri mengapresiasi Pemkab Trenggalek yang memberi penurunan retribusi pasar daerah namun ia berharap penarikan retribusi segera dilakukan.

Diketahui, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memperpanjang kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah di Kabupaten Trenggalek, Selasa (12/8/2025).

Mas Ipin, sapaan akrabnya memberikan diskon retribusi mulai dari 1 persen hingga 75 persen yang disesuaikan berdasarkan lokasi pasar, jenis lapak, hingga golongan lapak.

Baca juga: Mencuri Sepeda Motor di Tempat Kos, Pemuda Karangtalun Tulungagung Ditangkap di Rumahnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025.

Perbup tersebut muncul setelah terjadi penolakan atas kenaikan tarif retribusi pasar daerah sebagaimana yang tertuang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Paket kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka menggairahkan membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat adapun besaran retribusi ini penurunannya 1-75 persen," kata Mas Ipin, Selasa (12/8/2025).

Penurunan retribusi tersebut berlaku bagi semua wajib retribusi tanpa pengajuan permohonan.

Penurunan retribusi terbesar diberikan bagi wajib retribusi di Lantai 1 Pasar Pon hingga 75 persen.

Misalnya saja di Blok A, sebelum ada kebijakan tersebut wajib retribusi harus membayar retribusi hingga 12.500.000 per tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved