Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pengurus Tak Siap, 256 Unit Koperasi di Trenggalek Dibubarkan

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek telah membubarkan ratusan koperasi karena berbagai pertimbangan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
BUBAR - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran ditemui di Trenggalek Smart Center, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Sebanyak 256 koperasi di Trenggalek dibubarkan karena banyak yang tidak aktif 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah membubarkan ratusan koperasi karena berbagai pertimbangan.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menyebutkan terdapat 583 koperasi di Bumi Menak Sopal, julukan untuk Kabupaten Trenggalek. 

Dari jumlah itu, 256 koperasi telah dibubarkan pada tahun 2022 dan tahun 2023. Salah satu penyebab dibubarkannya koperasi adalah karena lama tidak aktif.

Saniran mencatat ada 112 koperasi yang sudah tidak aktif sehingga diputuskan statusnya untuk dibubarkan.

"Pembubaran dilakukan karena koperasi tersebut sudah tidak ada aktivitas usaha, bahkan berpotensi disalahgunakan dokumen akta pendiriannya untuk hal yang merugikan, seperti mencari nasabah," kata Saniran, Selasa (12/8/2025).

Saniran menjelaskan, banyaknya koperasi yang bubar di tengah jalan karena pada awal pembentukannya tidak disertai dengan pondasi yang kuat, baik karena pengurus yang belum siap mengelola, hingga perencanaan kerja yang kurang matang.

Rata-rata pengurus nekat membentuk koperasi karena ada program dari pemerintah sehingga berharap mendapat bantuan dari program tersebut. 

"Saat bantuan dari pemerintah tidak ada, koperasi tidak berjalan karena anggota tidak siap iuran,” terangnya.

Baca juga: Belum Ada Temuan Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising di Trenggalek

Salah satu contoh adalah koperasi program pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebagian tidak siap menjalankan kegiatannya.

Pihaknya juga telah mengajukan penonaktifan dan pembubaran koperasi ke pemerintah pusat.

"Karena jumlah yang dibubarkan cukup banyak, ini sempat menjadi atensi provinsi dan pusat," lanjutnya.

Ia menambahkan, pembubaran koperasi dilakukan bertahap selama dua tahun yaitu pada tahun 2022-2023. 

Sedangkan pada tahun-tahun setelahnya ia tetap melakukan monitoring dan pembinaan terutama pada KMP (Koperasi Modern Produktif) agar jangan sampai karam di tengah jalan.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved