Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Belum Ada Temuan Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising di Trenggalek

RSUD dr Soedomo memastikan, belum ada masyarakat Trenggalek yang mengalami gangguan pendengaran akibat kebisingan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
THT - Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL ditemui di RSUD dr Soedomo Trenggalek, Jalan dr Sutomo, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Sabilarrusydi belum menerima pasien yang mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pihak RSUD dr Soedomo Trenggalek memastikan, belum ada masyarakat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising. 

Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL menuturkan dalam dua tahun terakhir penyakit pada telinga yang paling sering adalah karena kotoran telinga atau cerumen dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).

Sedangkan untuk usianya merata mulai dari anak-anak, remaja, hingga lanjut usia (Lansia).

"Memang ada peningkatan tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kita belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising," kata Sabilarrusydi, Selasa (12/8/2025).

Jika pasien mengalami gangguan pendengaran biasanya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendengaran, dari pemeriksaan tersebut ia belum menerima pasien yang ditengarai mengalami gangguan pendengaran akibat trauma bising.

Namun demikian, Sabilarrusydi tetap mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tetap mewaspadai suara bising yang berlebihan.

Baca juga: Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK

Menurut UU Ketenagakerjaan suara dengan kekuatan 85 desibel maksimal boleh didengarkan selama 8 jam.

"Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam, kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya," jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo Trenggalek itu.

Untuk itu ia mengkritisi saat Pemprov Jatim yang mengizinkan penggunaan pengeras suara dengan batasan volume hingga 120 desibel.

"120 desibel itu danger area, hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan 120 desibel, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved