Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

20 ASN Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Satu Diturunkan Jabatannya Karena Tidak Izin

20 ASN Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, pada 28 Mei 2025 silam di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 2 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK 

“Kami juga memantau mereka baur bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.

Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.

Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.

Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat.

Di luar 20 ASN itu, ada 1 ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin.

“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya.

Selama 2025 ini BKPSDM juga menangani 1 PNS di RSUD dr Iskak yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.

BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025.

“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved