Berita Terbaru Kediri
Langgar Izin Tinggal Karena Overstay di Kediri, WNA Asal Pakistan Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan ketegasannya dalam penegakan aturan keimigrasian lewat Operasi Pengawasan Wirawaspada 2025
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
Tak hanya bertindak tegas, Imigrasi Kediri juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing.
Menurut Antonius, kerja sama dari warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.
"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.
Operasi Wirawaspada 2025 sendiri digelar serentak di wilayah kerja Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Operasi ini menjadi salah satu strategi pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, kami berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajibannya. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," pungkas Antonius.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita Terbaru Kediri
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri
deportasi WNA
WNA Pakistan dideportasi
WNA Pakistan
Pakistan
pelanggaran keimigrasian
tribunmataraman.com
Jawa Timur
Kantor Imigrasi Kediri
Kediri
Trotoar Baru di Kediri Jadi Ikon Baru, Mirip Malioboro dengan Sentuhan Budaya Lokal |
![]() |
---|
PMK Kembali Mewabah di Kabupaten Kediri, 251 Sapi Terjangkit, 24 Ekor Mati |
![]() |
---|
Pjs Bupati Kediri Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL Sebagai Wujud Percepatan Legalitas Aset Warga |
![]() |
---|
Persiapan Sebelum Bandara Dhoho Beroperasi, Ratusan Pelaku UMKM di Kediri Dapat Pelatihan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.