Berita Terbaru Kediri

Langgar Izin Tinggal Karena Overstay di Kediri, WNA Asal Pakistan Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan ketegasannya dalam penegakan aturan keimigrasian lewat Operasi Pengawasan Wirawaspada 2025

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kantor Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal, Selasa (5/8/2025). WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore. 

Tak hanya bertindak tegas, Imigrasi Kediri juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Menurut Antonius, kerja sama dari warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.

"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.

Operasi Wirawaspada 2025 sendiri digelar serentak di wilayah kerja Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.

Operasi ini menjadi salah satu strategi pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

"Dengan adanya tindakan tegas ini, kami berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajibannya. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," pungkas Antonius.


(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved