Pabrik Beras Oplosan Sidoarjo
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 ton per Hari
Polisi membongkar praktik haram pengoplosan beras di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang memproduksi belasan ton per hari
Penulis: M Taufik | Editor: Sri Wahyuni
Diketahui Lutfi sudah sejak tahun 2023 bergerak dalam bidang produksi beras premium merk SPG.
Di pabriknya, dia memiliki mesin sebanyak tiga set dengan kapasitas produksi perjam sebanyak dua ton beras premium. Dalam satu hari dia dapat memproduksi beras maksimal 12 ton sampai 14 ton beras perhari.
Penyidik juga berhasil membongkar cara produksi beras SPG Premium. Yaitu dari bahan beras PK (pecah kulit) dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir, kemudian masuk ke mesin kebi, lanjut masuk sifter atau pemisah broken.
Dari sana kemudian beras masuk ke dalam mesin Color Sorter untuk memisahkan benda - benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses packing.
Kemudian beras premium merk SPG, sebelum beras tersebut dikemas, tersangka mencampur beras hasil produksi dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi).
Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksi, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.
Beras SPG dikemas dalam kemasan 3kg, 5kg, dan 25kg dengan penjualan ke agen atau toko wilayah Sidoarjo dan Pasuruan melalui sales atau penjualan secara grosir.
"Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Baca juga: Tiga Bendera One Piece Diturunkan Polisi Tuban Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Untuk barang bukti beras oplos yang diamankan polisi, lanjut Kapolresta Sidoarjo, terdiri dari bahan/pecah kulit, Pandan Wangi (beras campuran), beras menir dan patahan beras (broken) sampai beras jadi dengan merk SPG dengan total 12,5 ton.
Dalam perkara ini, pemilik pabrik yang jadi tersangka itu dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan, agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi.
Bila menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke polisi.
(M Taufik/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Pabrik Beras Oplosan Sidoarjo
beras oplosan
Kapolda Jatim
Sidoarjo
pengoplosan beras
Jawa Timur
TribunMataraman.com
Mengoplos beras
| Jadwal Siaran MotoGP Hungaria 2026 Live Trans7 Marco Bezzecchi Akui Kesulitan di Sprint Race |
|
|---|
| Jadwal Lengkap Final Indonesia Open 2026 Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Main Live RCTI |
|
|---|
| Dua Bocah di Rejoso Nganjuk Terluka Akibat Ledakan Benda Misterius di Vila Garas |
|
|---|
| Prosesi Boyong Natapraja Semarak, Jajaran Diskominfo Nganjuk Ramaikan Kirab |
|
|---|
| Jadwal Final Indonesia Open 2025 Live RCTI Jonatan Christie Main |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Rilis-beras-Oplosan-Sidoarjo.jpg)