Senin, 8 Juni 2026

Pabrik Beras Oplosan Sidoarjo

Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 ton per Hari

Polisi membongkar praktik haram pengoplosan beras di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang memproduksi belasan ton per hari

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/M Taufik
OPLOSAN - Kapolda Jatim Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus beras oplosan, Senin (4/8/2025). Polisi berhasil membongkar pabrik beras oplosan di Kabupaten Sidoarjo 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SIDOARJO - Polisi membongkar praktik haram pengoplosan beras di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Sebuah pabrik di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo diketahui telah mengoplos beras hingga belasan ton setiap hari sejak tahun 2023 lalu. 

Dari pengungkapan perkara ini, petugas menyita sekira 12,5 ton beras oplosan dari tempat produksinya. Sekaligus menetapkan pemilik pabrik itu sebagai tersangka. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto turun langsung meninjau kasus pengoplosan beras yang sedang ditangani oleh penyidik Polresta Sidoarjo tersebut, Senin (4/8/2025). 

Dalam penyelidikan diketahui bahwa pemilik usaha tidak dapat menunjukkan bukti uji lab terhadap beras premium hasil produksi di perusahaannya tersebut.

Selain itu, pemilik perusahaan juga tidak mempunyai kompetensi atau pengetahuan dalam hal produksi beras premium. 

Bahkan mesin produksi yang ada di pabrik itu juga tidak pernah dilakukan uji layak produksi dari pihak yang berwenang.

Dan penyantuman tanda SNI serta logo halal yang ada pada kemasan beras premium dengan merk SPG itu, faktanya perusahaan belum mempunyai sertifikat tersebut.

"Atas dasar tersebut pemilik perusahaan beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolda Nanang Avianto. 

Baca juga: Perbaikan Jalur Gumitir Jember - Banyuwangi, 18 Titik Telah Dibor

Dalam prosesnya, lanjut Kapolda, pihaknya juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim, dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG yang bermasalah itu. 

Terungkapnya perkara ini berawal dari aksi tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo saat melakukan sidak ke pasar tradisional guna mengantisipasi peredaran beras oplosan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Dalam sidak di Pasar Larangan Sidoarjo, pada 25 Juli 2025 lalu, tim mendapatkan sample beberapa produk dan merk beras premium dan salah satunya dengan merk SPG. 

Selanjutnya dilakukan cek mandiri di kantor Bulog Surabaya, diperoleh hasil bahwa kualitas beras yang dijual tersebut diduga tidak sesuai dengan mutu standar atau kualitas premium.

Beras merk SPG itu saat dilakukan uji laboratorium, hasilnya diketahui bahwa komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu (SNI beras Premium No. 6128 : 2020) yang di tetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Dari hasil kegiatan tersebut kemudian pada 29 Juli 2025 Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi tempat produksi beras premium oleh CV Sumber Pangan Grup dengan merk SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pabrik itu diketahui milik Lurfi, warga setempat. 

Diketahui Lutfi sudah sejak tahun 2023 bergerak dalam bidang produksi beras premium merk SPG.

Di pabriknya, dia memiliki mesin sebanyak tiga set dengan kapasitas produksi perjam sebanyak dua ton beras premium. Dalam satu hari dia dapat memproduksi beras maksimal 12 ton sampai 14 ton beras perhari.

Penyidik juga berhasil membongkar cara produksi beras SPG Premium. Yaitu dari bahan beras PK (pecah kulit) dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir, kemudian masuk ke mesin kebi, lanjut masuk sifter atau pemisah broken. 

Dari sana kemudian beras masuk ke dalam mesin Color Sorter untuk memisahkan benda - benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses packing.

Kemudian beras premium merk SPG, sebelum beras tersebut dikemas, tersangka mencampur beras hasil produksi dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi). 

Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksi, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.

Beras SPG dikemas dalam kemasan 3kg, 5kg, dan 25kg dengan penjualan ke agen atau toko wilayah Sidoarjo dan Pasuruan melalui sales atau penjualan secara grosir. 

"Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. 

Baca juga: Tiga Bendera One Piece Diturunkan Polisi Tuban Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI 

Untuk barang bukti beras oplos yang diamankan polisi, lanjut Kapolresta Sidoarjo, terdiri dari bahan/pecah kulit, Pandan Wangi (beras campuran), beras menir dan patahan beras (broken) sampai beras jadi dengan merk SPG dengan total 12,5 ton.

Dalam perkara ini, pemilik pabrik yang jadi tersangka itu dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan, agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi.

Bila menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke polisi.

 

(M Taufik/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved