Koperasi Merah Putih

Upaya Pemkab Trenggalek Hindari Tumpang Tindih Usaha Koperasi Merah Putih dengan BUMDES

Begini cara Pemkab Trenggalek memastikan agar keberadaan Koperasi merah Putih tidak tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
dok. pemkab trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meluncurkan 157 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Arifin memastikan koperasi merah putih akan memperkuat iklim koperasi yang ada di Bumi Menak Sopal. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan keberadaan koperasi desa merah putih atau koperasi kelurahan merah putih tidak tumpang tindih dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menuturkan keberadaan koperasi merah putih justru akan melengkapi keberadaan BUMDES sehingga kebutuhan yang dicari masyarakat bisa terpenuhi dengan keberadaan keduanya.

"Kita lihat potensi masing-masing desa, masing-masing BUMDES punya rencana bisnis, punya penilaian kelayakan bisnis begitu juga Kopdes jadi mereka sebagai mitra," kata Agus, Kamis (31/7/2025).

Untuk itu, Pemkab Trenggalek melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pembentukan koperasi merah putih tersebut agar bisa beroperasi secara optimal.

Pemerintah desa juga diminta berperan aktif meminta saran kepada masyarakat desa setempat dalam menentukan jenis usaha yang tepat.

"Sebagai mitra usaha di desa, dua dua nya kita harapkan sama-sama jalan sehingga dua lembaga ini bisa mendorong ekonomi di desa," lanjutnya.

Kabupaten Trenggalek sendiri sudah menyelesaikan badan hukum koperasi merah putih di seluruh desa/kelurahan sebanyak 157 koperasi.

Saat ini Pemkab fokus dalam melakukan pendampingan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART), rencana usaha dan memetakan potensi yang bisa dikembangkan. 

"Kita dampingi termasuk pendampingan ketika mengajukan pinjaman modal ke Himbara (Himpunan Bank Negara)," lanjutnya.

Pemkab Trenggalek sendiri juga akan melakukan pembinaan berjenjang kepada pengurus agar mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Koperasi merah putih ini merupakan salah satu program prioritas nasional dan indikator penilaian kinerja pemerintah daerah, kita kawal bersama sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 


Foto:
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

 

 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto ditemui di Halaman DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (31/7/2025). Dinas PMD memastikan jenis usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa tidak tumpang tindih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved