Pembunuhan Ojol Perempuan di Gresik

Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik Beri Keterangan yang Berubah-ubah

Syahrama, pembunuhi Sevi Ayu Claudia, perempuan pengemudi ojek online dari Sidoarjo, memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: eben haezer
ist
DIPERIKSA - Pembunuh Sevi Ayu Claudia, Syahrama saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Syahrama, tersangka pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia, perempuan pengemudi ojek online dari Sidoarjo, memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik. 

Semula, pria 36 tahun ini mengaku menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia karena tak kunjung menjadi CPNS seperti dijanjikan korban. 

Namun, dalam penyidikan yang terus berlanjut, dia mengaku Sevi Ayu Claudia menjanjikannya dapat bekerja sebagai cleaning service. 

Baca juga: Pengakuan Lengkap Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Abid membeberkan beberapa fakta baru. Terkait tawaran korban menjanjikan tersangka menjadi PNS dengan menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta. Keterangan awal tersangka saat diamankan telah didalami.

"Setelah kami lakukan interograsi mendalam terhadap pelaku, pelaku menyampaikan bahwasanya bukan PNS, (tetapi) dia ditawari sebagai cleaning service di salah satu tempat kerja yang ada di Sidoarjo," tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Abid 

"Nanti secara rinci kami sampaikan rilis resmi oleh bapak Kapolres. Penyampaian awal sekarang ini masih kami uji keterangan tersangka, apa saja yang disampaikan kita buktikan faktanya seperti apa. Keterangan tersangka saksi-saksi juga seperti apa sebenarnya fakta atau kejadian yang terjadi di tkp nanti disampaikan resmi kapolres," pungkas Abid. 

Residivis

Syahrama sendiri bukan kali ini menghabisi nyawa orang lain. 

Dia pernah menghabisi nyawa seorang remaja dengan sadis. 

Pembunuhan pertama ini dilakukan Syahrama pada 2008. 

Korbannya saat itu adalah Vembi, seorang remaja dari desa Wonokupang, kecamatan Balongbendo, kabupaten Sidoarjo. 

Saat itu, bersama dua temannya, Syahrama menghabisi nyawa Vembi dengan memukul kepalanya, melindas tubuh korban dengan mobil, lalu membuang mayatnya di Pacet, Mojokerto.

Akibat kejahatan pembunuhan berencana itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara.

Namun, pada 14 Agustus 2018, atau 10 tahun setelah pembunuhan, pria berkacamata itu menghirup udara bebas.

Selama bebas, Syahrama pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online dan kenal dengan korban Sevi pada tahun 2021. 

 

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved