Pembunuhan Ojol Perempuan di Gresik
Catatan Kriminal Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik, Pernah Habisi Remaja Dengan Sadis
Syahrama, pelaku pembunuhan ojol perempuan di Gresik pernah menghabisi nyawa remaja di Sidoarjo dengan sadis dan divonis 20 tahun penjara
Penulis: Willy Abraham | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SIDOARJO - Syahrama, pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia, perempuan pengemudi ojek online yang jasadnya ditemukan dalam kardus di Kedamean, Kabupaten Gresik, ternyata memiliki catatan kriminal yang kelam.
Pria 36 tahun dari desa Kebonagung, kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo tersebut pernah menghabisi nyawa seorang remaja dengan sadis.
Pembunuhan pertama ini dilakukan Syahrama pada 2008.
Baca juga: Sosok Sevi Ayu Claudia di Mata Rekannya Sesama Perempuan Pengemudi Ojek Online
Korbannya saat itu adalah Vembi, seorang remaja dari desa Wonokupang, kecamatan Balongbendo, kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, bersama dua temannya, Syahrama menghabisi nyawa Vembi dengan memukul kepalanya, melindas tubuh korban dengan mobil, lalu membuang mayatnya di Pacet, Mojokerto.
Akibat kejahatan pembunuhan berencana itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara.
Namun, pada 14 Agustus 2018, atau 10 tahun setelah pembunuhan, pria berkacamata itu menghirup udara bebas.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik
Selama bebas, Syahrama pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online dan kenal dengan korban Sevi pada tahun 2021.
Karena masalah uang Rp 5 juta yang tak kunjung dikembalikan korban, tahun 2025 jiwa 'pembunuh'-nya kembali muncul.
Sabtu, 26 Juli 2025 kemarin, sore hari, di tempat usaha fotokopi milik keluarga Syahrama, di Urangagung, Sidoarjo. Syahrama menghabisi nyaw Sevi Ayu Claudia dengan brutal.
Setelahnya, dia membuang jasad Sevi di pinggir jalan.
(willy abraham/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembunuhan Ojol Perempuan di Gresik
Syahrama
Sevi Ayu Claudia
tribunmataraman.com
kecamatan Kedamean
kabupaten Gresik
Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Driver Ojol Sidoarjo, Pelaku Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Polisi Buka Kemungkinan Terapkan Pasal 340 KUHP Pada Syahrama Pembunuh Ojek Perempuan di Gresik |
![]() |
---|
Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik Beri Keterangan yang Berubah-ubah |
![]() |
---|
Pengakuan Lengkap Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik |
![]() |
---|
Fakta Pembunuhan Ojol Perempuan Gresik: Sosok Pelaku Residivis Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.