Pembunuhan Ojol Perempuan di Gresik
Fakta Pembunuhan Ojol Perempuan Gresik: Sosok Pelaku Residivis Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Ojol Wanita Gresik Ternyata Residivis Pembunuhan yang Baru Bebas Sejak 2018.
Penulis: Willy Abraham | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Syahrama (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Minggu (27/7/2025).
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa tersangka adalah residivis, yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana dan bebas pada Agustus 2018 lalu.
"Tersangka SR adalah residivis," ujar AKBP Rovan dalam keterangan persnya.
Baca juga: Larangan Kegiatan di Alun-Alun Trenggalek Saat Agustusan, APKLI Siap Dampingi PKL dan UMKM
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal sejak tahun 2021. Masalah bermula pada 2023, saat korban menjanjikan akan membantu Syahrama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar uang sebesar Rp5 juta.
Namun janji tersebut tak kunjung ditepati. Setiap kali ditagih, korban selalu memberikan alasan dengan jawaban yang berulang: "besok."
Kekecewaan dan tekanan ekonomi terlebih karena istrinya tengah mengandung membuat Syahrama nekat menyusun rencana pembunuhan.
Ia kemudian memancing korban dengan iming-iming pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sidoarjo.
Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi tanpa memberitahu siapa pun.
Setibanya di sana, korban langsung diajak masuk ke ruang kerja oleh pelaku. Di ruangan itulah, Syahrama menyerang korban dari belakang menggunakan alat pemotong kertas.
Korban sempat melawan, namun pelaku terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menghabisi nyawa korban, Syahrama membungkus jasad Sevi dengan plastik hitam, menutupinya dengan kardus, dan mengikatnya menggunakan tali rafia serta lakban. Jenazah kemudian dibuang di pinggir jalan raya Kedamean menggunakan mobil.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan membawa tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Driver Ojol Sidoarjo, Pelaku Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Polisi Buka Kemungkinan Terapkan Pasal 340 KUHP Pada Syahrama Pembunuh Ojek Perempuan di Gresik |
![]() |
---|
Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik Beri Keterangan yang Berubah-ubah |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik, Pernah Habisi Remaja Dengan Sadis |
![]() |
---|
Pengakuan Lengkap Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.