Pembunuhan Ojol Perempuan di Gresik

Polisi Buka Kemungkinan Terapkan Pasal 340 KUHP Pada Syahrama Pembunuh Ojek Perempuan di Gresik

Polisi membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada tersangka Syahrama

Penulis: Willy Abraham | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/willy abraham
MERINGIS - Syahrama, tersangka pembunuh ojol perempuan di Gresik meringis kesakitan di Polres Gresik setelah ditembak kakinya ketika ditangkap 

TRIBUNMATARAMAN.COm | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru dalam penyidikan kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, ojol perempuan asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus dan dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025) mengatakan, sehari sebelum dibunuh, korban sempat bertemu Syahrama yang akan menjadi pembunuhnya. 

"Satu hari sebelum dibunuh,  korban sempat ketemu pelaku. Pelaku ini menawari kerja freelance kepada korban,
 kata AKP Abid.

Baca juga: Catatan Kriminal Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik, Pernah Habisi Remaja Dengan Sadis

"Setelah itu ada percakapan terkait uang yang diminta pelaku, namun korban belum bisa mengembalikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).

Setelah pertemuan pada hari Jumat (25/7), kata Abid, barulah timbul rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya. Modusnya sama, menawarkan kerja freelance kepada korban.

"Niat pelaku, bila tidak dibayarkan, korban akan diberi pelajaran," lanjutnya.

Karena temuan itu, penyidik pun membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup  338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan. Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved