Ibu Kubur Bayi di Banyuwangi

Ibu Kubur Bayi di Banyuwangi, Sempat Dibungkus Keset dan Disimpan di Kolong Kasur

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus ibu mengubur bayinya yang baru dilahirkan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polsek Wongsorejo
TEGA - Lokasi bayi yang dikuburkan oleh ibu kandungnya di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (3/11/2025) malam. Seorang ibu menjadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi membeber fakta baru dalam kasus ibu mengubur bayi di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi
  • Ibu mengubur bayinya sudah dalam kondisi meninggal dunia karena bayi dilahirkan dalam keadaan lemas
  • Bayi sempat dibungkus keset dan dibuang ke kolong kasur

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BANYUWANGI - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus ibu mengubur bayi yang baru dilahirkan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Fakta baru ini disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama, Rabu (5/11/2025).

Rupanya sang ibu berinisial S (33) sempat menyimpan bayinya di kolong kasur sebelum menguburnya, Senin (3/11/2025).

S melahirkan bayinya pada Minggu (2/11/2025). Ia melahirkan sendiri di kamar tidurnya tanpa bantuan siapapun.

"Setelah melahirkan, bayi tersebut dibungkus keset dan ditaruh di bawah kolong meja. Besoknya bayi baru dikuburkan di halaman belakang rumah setelah sudah meninggal," kata Rama.

Informasinya, setelah dilahirkan, bayi tersebut dalam keadaan lemas. Sehingga, ia tak menangis saat dibungkus dengan keset.

Fakta baru lainnya, S ternyata menyembunyikan kehamilannya selama ini. Sang suami bahkan tak tahu bahwa istrinya hamil. Hal itu bisa terjadi karena sang suami mengalami rabun berat.

S juga sempat meminta tolong sang suami untuk membuang ari-ari bayi yang baru dilahirkan.

S berdalih kepada sang suami untuk membuang bungkusan kresek berisi sampah.

"Tapi sebenarnya yang dibuang adalah ari-ari bayi. Suaminya tidak tahu karena rabunnya sudah sangat berat," ucap Rama.

Rama menjelaskan, polisi telah memeriksa lima saksi atas kasus tersebut. Termasuk dua orang saksi. S juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," tutur dia.

Saat ini, jenazah bayi tersebut tengah menjalani otopsi di RSUD Blambangan. Otopsi dilakukan oleh dokter forensik dari RS Bhayangkara Bondowoso.

"Untuk hari ini, kami masih menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik yang sedang bekerja. Hasil tersebut akan kami sinkronkan dengan seluruh alat bukti yang ada, sebelum perkara ini dilimpahkan ke penuntut umum," ucapnya.

Baca juga: Pasangan KekasihMencuri Yamaha Mio di Tertek Tulungagung, Ditangkap Polsek Kota

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 305, 306, dan 307 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved