Pemerkosaan Sadis di Jombang

Ruang Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Jombang Dipenuhi Keluarga Korban

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan sadis oleh 3 pemuda terhadap siswi SMA di Jombang, Jatim, disaksikan banyak keluarga korban.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit pujie widodo
PEMERKOSAAN SADIS - Tiga terdakwa yang dihadirkan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (22/7/2025). Saksi sebut tiga terdakwa buang korban secara bersama-sama ke sungai setelah dirudapaksa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Sidang kasus pemerkosaan sadis yang disertai pembunuhan terhadap siswi kelas XII SMA asal Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2025). 

Sidang ini dihadiri tiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32).

Di sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi. Salah satunya Sirna, anggota Polres Jombang yang menangkap tiga terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Hukuman Mati

Sidang kali ini digelar di Ruang Kusuma Atmaja dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa. 

Ruang sidang juga tampak penuh diisi oleh anggota keluarga korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan. 

Dalam kesaksiannya, Sirna menyebut bahwa setelah aksi pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yakni, ketiganya membuang korban ke sungai dari sebuah jembatan yang ketinggiannya mencapai 2 meter. 

"Korban dilempar dari jembatan perbatasan antara Kecamatan Gudo, Jombang dengan Kecamatan Kunjang, Kediri, Jembatan dengan sungai memiliki ketinggian sekitar 2 meter. Kedalaman sungai sekitar 1,5 meter," ucap saksi saat ditanyai majelis hakim. 

"Ketiganya membuang korban dari jembatan setelah diperkosa di area persawahan, dibuang bersama-sama," kata saksi melanjutkan.  

"Jarak antara minum miras dengan pemerkosaan, dari rumah salah satu terdakwa sampai ke TKP pemerkosaan, ada sekitar 15 kilometer dengan jarak tempuh 30 menit," ungkapnya melanjutkan keterangannya. 

Saksi juga menceritakan pertama kali jasad korban ditemukan di aliran sungai mengalir.

"Baju korban tersangkut di pelengsengan, di tengah air mengalir itu tersangkut, ditemukan oleh warga sekitar," bebernya. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian. 

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya pula, jasad korban ditemukan mengambang di sungai Dusun Pacar, Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Saat ditemukan, identitas korban tidak langsung diketahui.

Namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa korban adalah siswi SMAyang bermukim di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Korban diketahui berinisial PRA (19) tinggal di Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 

Tak lama kemudian, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku dan menangkap mereka. 

Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, salah satu pelaku adalah pacar korban.  

"Tiga pelaku sudah kami amankan. Salah satu pelaku memang memiliki hubungan dengan korban. Dimana pada hari Senin  (10/2/2025) Ardiansyah mengajak bertemu korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (13/2/2025). 

Korban dan pacarnya ini sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua berjanjian untuk bertemu. Keduanya lalu bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sebelum akhirnya Ardiansyah mengajak korban Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ke salah satu rumah pelaku yakni Achmad Thoriq. 

"Pacar dari korban ini mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku yakni Achmad Thoriq. Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu Ardiansyah dan Achmad Thoriq pergi keluar untuk membeli minuman keras dengan harapan, setelah dibelikan, mereka pergi ke daerah Kunjang, Kabupaten Kediri," ujarnya. 

Setelah pergi membeli minuman keras, Ardiansyah dan Achmad Thoriq kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah Achmad.

Setibanya di rumah, sudah ada Lutfi Inahnu juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu.

Barulah sehabis minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Saat menuju ke sawah itu, Ardiansyah dan Lutfi berboncengan tiga dengan korban. Dimana Ardiansyah berada di depan di tengah ada korban dan Lutfi duduk di bagian paling belakang.

"Achmad Thoriq ini melihat dari belakang karena mengikuti dari belakang," imbuhnya. 

Tiba di sawah itulah aksi bejat ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban di sawah tersebut bahkan sempat memukuli korban.

Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. Namun 3 terduga ini tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama. 

Ketiga punya peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran. 

"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Ini sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkapnya.

Setelah korban diperkosa dan tidak sadar, korban dibawa sungai di daerah kecamatan Purwoasri, kabupaten Kediri, lalu dibuang. 

(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved