Gebyar Ekraf Trenggalek

DPRD Dukung Pembatalan Agenda Pasar Rakyat dan Gebyar Ekraf di Alun-alun Trenggalek

DPRD Trenggalek mendukung Pemkab Trenggalek yang membatalkan agenda Pasar Rakyat dan Gebyar Ekraf yang semula akan digelar di Alun-alun Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/7/2025). Mugianto mendukung langkah Pemkab Trenggalek meniadakan penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Gebyar Ekraf di Alun-alun Trenggalek pada bulan Agustus 2025. 

Karena tidak ditemukan titik temu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan pesta rakyat dan sejenisnya dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang diperingati pada 17 Agustus dan Hari Jadi Trenggalek pada tanggal 31 Agustus.

Edy menuturkan keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil Pemkab Trenggalek setelah tarik ulur negoisasi antara EO dan PKL di sekitar alun-alun tidak kunjung menemukan jalan tengah.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Pemkab akan menata ulang konsep Gebyar Ekraf agar tetap bisa dilaksanakan.

"Kita setting ulang lagi, mungkin secara sederhana," pungkasnya.

Keberatan

Sebelumnya, paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun - alun Trenggalek mengeluhkan harga sewa tenda yang mencekik saat ada acara atau event di Alun-alun Trenggalek.

Para PKL ini mengeluh. Mereka ingin mendapatkan berkah dari adanya event di alun-alun, namun seringkali terbentur dengan harga sewa tenda yang selangit.

Menindaklanjuti hal tersebut, paguyuban PKL alun-alun Trenggalek wadul ke DPRD Trenggalek melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto dan Arik Sri Wahyuni, serta Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.

Perwakilan PKL, Meida Fissabilla menyampaikan tuntutan dari PKL adalah meminta PKL diberikan tenda gratis untuk berjualan terutama saat acara-acara besar yang akan digelar pada bulan Agustus 2025 baik itu HUT Kemerdekaan RI maupun Hari Jadi Kabupaten Trenggalek atau yang biasa disebut 'Agustusan'.

Menurut Meida, hal tersebut sejalan dengan keinginan Pemkab Trenggalek yang berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal Kabupaten Trenggalek.

"Biaya sewa tenda untuk PKL di dalam alun-alun Rp 750.000 sampai 1 juta, belum listriknya. Sedangkan untuk tenda di sisi luar alun-alun itu sekitar  Rp 3.000.000 sampai Rp 4.500.000," kata Meida, Kamis (17/7/2025).

Meida sendiri sebenarnya mengetahui bahwa Pemkab Trenggalek mengimbau ke vendor agar memprioritaskan PKL. Namun vendor maupun event organizer (EO) tetap memberlakukan harga yang tinggi.

"Dan hari ini alhamdulillah dari pihak DPRD sudah sangat membantu dari anggota PKL saya untuk bisa mendapatkan fasilitas berjualan gratis, dan kita diperbolehkan berjualan dengan persyaratan kita membayar sesuai (retribusi) di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyebutkan kedatangan PKL Alun - alun adalah untuk meminta keringanan dalam menyongsong sejumlah even memperingati hari kemerdekaan dan hari jadi Kabupaten Trenggalek.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved