Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

HNSI Trenggalek Desak Kemendagri Kembalikan 16 Pulau yang Disengketakan dengan Tulungagung

Jelang Rapat Lanjutan Sengketa 16 Pulau dengan Tulungagung, Himpunan Nelayan Trenggalek Punya Tuntutan untuk Kemendagri

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Trenggalek, Abi Suprapto (baju biru) ditemui di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (5/7/2025). Abi meminta Kemendagri untuk mengembalikan 16 pulau tersebut ke Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembalikan 16 pulau yang kini dalam status sengketa dengan Kabupaten Tulungagung ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Ketua HNSI Trenggalek, Abi Suprapto, mengecam keputusan Kemendagri yang dinilai sepihak dalam menetapkan keberadaan dan pengalihan administrasi 16 pulau tersebut tanpa mempertimbangkan sejarah dan hak masyarakat setempat.

“Tindakan sewenang-wenang dari Kementerian Dalam Negeri ini bisa memicu konflik horizontal antara masyarakat Trenggalek dan Tulungagung, yang selama ini hidup rukun,” ujar Abi saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Porprov Jatim: Atlet Sambo Kabupaten Kediri Raih 5 Medali

Abi juga mendorong Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) dan DPRD Trenggalek untuk bersikap tegas dan melakukan langkah strategis demi mempertahankan kedaulatan wilayah.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berjuang agar 16 pulau tersebut tetap berada di pangkuan Trenggalek,” tegasnya.

Abi menambahkan, masyarakat nelayan siap mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur perlawanan secara adat nelayan Prigi, jika tuntutan mereka tidak ditanggapi serius oleh Kemendagri.

“Kami akan lakukan langkah-langkah adat jika tidak ada respons yang serius,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendagri menetapkan sementara bahwa ke-16 pulau yang disengketakan itu berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut disampaikan Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga Tulungagung,” kata Tomsi.

Ia menjelaskan, keputusan ini bersifat sementara sembari menunggu hasil rapat lanjutan yang dijadwalkan digelar pada awal Juli 2025. Rapat tersebut akan melibatkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang bersengketa.

Meski ke-16 pulau tersebut tidak berpenghuni, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan penataan wilayah.

Rapat koordinasi terakhir turut dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved