Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Dibiayai Alokasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17.816 Batang Rokok Ilegal

Dalam operasi yang dibiayai dengan alokasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
dok. satpol PP Kab Blitar
Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai menggelar operasi bareng tanpa cukai pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Petugas menyita 17.816 batang rokok ilegal dalam operasi itu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai. 

Ribuan barang rokok ilegal itu disita dalam operasi penertiban barang tanpa cukai yang digelar Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai selama dua hari, Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

Operasi gabungan penertiban barang tanpa cukai ini dibiayai menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). 

Kabid Kabid Penegakan Hukum dan Perda (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, Satpol PP menerbitkan 8 surat bukti penindakan dalam operasi penertiban barang tanpa cukai.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sekitar Rp 26,9 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 18,1 juta.

"Operasi gabungan penertiban barang tanpa cukai digelar dua hari pada 1-2 Juli 2025. Kegiatan ini dibiayai menggunakan alokasi DBHCHT," kata Etak, panggilan akrab Repelita Nugroho, Jumat (4/7/2025). 

Dikatakannya, operasi penertiban barang tanpa cukai dilakukan di beberapa wilayah, yaitu, di Kecamatan Garum, Kecamatan Nglegok, Kecamatan Selorejo, Kecamatan Ponggok, dan Kecamatan Kanigoro.

Petugas gabungan menyasar sejumlah toko di beberapa wilayah tersebut. 

Petugas mendapati beberapa toko memasarkan berbagai merek rokok polos atau rokok ilegal tanpa cukai.

Etak menjelaskan, para pedagang atau pemilik toko memperoleh rokok illegal melalui dua cara, yaitu, pemilik toko membeli dari seseorang yang datang ke tokonya dengan menawarkan rokok illegal dan pemilik toko dititipi dari seseorang yang mengaku pengecer rokok illegal.

Kemasan rokok yang bagus dan terkesan mewah dengan harga murah, salah satu cara untuk menarik perhatian para konsumen atau para perokok.

Dikatakannya, dengan gencarnya operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai dan Satpol PP, membuat para pedagang rokok illegal berpikir untuk mengamankan dagangannya.

Hal itu terbukti saat operasi, petugas pernah mendapati rokok illegal disimpan di dalam lemari kulkas, di dipan atau di bawah kasur tempat tidur yang ditutupi kayu untuk penyamaran, dan di simpan di lemari di tumpukan baju dalaman wanita.

Menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemilik toko itu bertujuan untuk mengelabui petugas di lapangan.

Dikatakannya, setiap toko yang dikunjungi petugas saat operasi gabungan, baik yang kedapatan menjual ataupun tidak menjual rokok ilegal, semua ditempeli stiker.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved