Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Dibiayai Alokasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17.816 Batang Rokok Ilegal

Dalam operasi yang dibiayai dengan alokasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
dok. satpol PP Kab Blitar
Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai menggelar operasi bareng tanpa cukai pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Petugas menyita 17.816 batang rokok ilegal dalam operasi itu. 

Stiker itu bertuliskan sanksi bagi penjual atau pengedar rokok illegal, baik itu sanksi pidana maupun denda.

Stiker sebagai tanda toko tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Seandainya ada pemilik toko yang nakal dan menyobek stiker yang ditempelkan, petugas tetap memiliki datanya yakni foto dan titik lokasi.

"Jika di kemudian hari, petugas melakukan operasi pada toko yang sama, yang dulunya pernah menjual rokok illegal, dan sekarang masih tetap menjual, maka petugas tidak segan-segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas," katanya.

Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,  dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved