Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Dibiayai Alokasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17.816 Batang Rokok Ilegal
Dalam operasi yang dibiayai dengan alokasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
Stiker itu bertuliskan sanksi bagi penjual atau pengedar rokok illegal, baik itu sanksi pidana maupun denda.
Stiker sebagai tanda toko tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Seandainya ada pemilik toko yang nakal dan menyobek stiker yang ditempelkan, petugas tetap memiliki datanya yakni foto dan titik lokasi.
"Jika di kemudian hari, petugas melakukan operasi pada toko yang sama, yang dulunya pernah menjual rokok illegal, dan sekarang masih tetap menjual, maka petugas tidak segan-segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas," katanya.
Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Perempuan di Srengat Blitar Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api |
![]() |
---|
Toko Kelontong Blitar Dibobol Maling, 8 Unit Tabung Elpiji 3 Kg dan 10 Slop Rokok Amblas |
![]() |
---|
Delapan Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Blitar Kosong, BKPSDM Segera Gelar Seleksi Terbuka |
![]() |
---|
Kali Pertama Bupati Blitar Rijanto Mutasi Pejabat Pemkab, Ratusan Orang Kena |
![]() |
---|
Perempuan Jadi Korban Begal di Hutan Jati Sutojayan Blitar, Sepeda dan Tas Dirampas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.