Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo

Terbukti Korupsi, Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis Penjara 4 Tahun  dan Denda Rp 200 Juta

Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
dok. kejari tulungagung
SIDANG PUTUSAN - Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Suratman (kanan) dan Hadi Purnomo (kiri) saat menjadi terdakwa pada sidang putusan perkara korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Selasa (1/7/2025). Suratman divonis 4 tahun penjara, sementara Hadi Purnomo divonis 1 tahun 9 bulan. (Kejari Tulungagung) 

Perbuatan korupsi Suratman dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.

Namun Suratman memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh Hadi.

Hadi bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.

Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.

Namun ternyata dana ini tidak benar-benar disetorkan ke BUMDes, melakukan digunakan kepentingan pribadi.

Dari proses akal-akalan ini total menghabiskan Rp 720 juta, berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 
 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved