Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo
Terbukti Korupsi, Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Perbuatan korupsi Suratman dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.
Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.
Namun Suratman memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh Hadi.
Hadi bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.
Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.
Namun ternyata dana ini tidak benar-benar disetorkan ke BUMDes, melakukan digunakan kepentingan pribadi.
Dari proses akal-akalan ini total menghabiskan Rp 720 juta, berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.