Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo

Terbukti Korupsi, Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis Penjara 4 Tahun  dan Denda Rp 200 Juta

Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
dok. kejari tulungagung
SIDANG PUTUSAN - Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Suratman (kanan) dan Hadi Purnomo (kiri) saat menjadi terdakwa pada sidang putusan perkara korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Selasa (1/7/2025). Suratman divonis 4 tahun penjara, sementara Hadi Purnomo divonis 1 tahun 9 bulan. (Kejari Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Suratman, Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan desa. 

Terdakwa lainnya, Hadi Purnomo, pihak yang membantu Suratman, juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Amar putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo: Susul Kades Suratman, Pemilik  CV MKKS Ditahan

“Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (3/7/2025).

Amri memaparkan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Suratman diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta.

“Sebelumnya terpidana telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta. Uang titipan ini nantinya mengurangi denda,”  sambung Amri.

Jika uang pengganti tidak dibayar, pengadilan memerintahkan Kejaksaan menyita aset Suratman untuk dilelang, selanjutnya digunakan membayar uang denda.

Namun jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hadi Purnomo, berupa pidana penjara selama  1 tahun 9 bulan, dan denda Rp 50 juta.

Jika uang denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis untuk Hadi lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 2  tahun dan 6  bulan.

“Terpidana S (Suratman) menyatakan pikir-pikir, JPU juga pikir-pikir. Sementara HP (Hadi Purnomo) menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” pungkas Amri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved