Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo
Terbukti Korupsi, Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Suratman, Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan desa.
Terdakwa lainnya, Hadi Purnomo, pihak yang membantu Suratman, juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Amar putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo: Susul Kades Suratman, Pemilik CV MKKS Ditahan
“Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (3/7/2025).
Amri memaparkan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Suratman diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta.
“Sebelumnya terpidana telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta. Uang titipan ini nantinya mengurangi denda,” sambung Amri.
Jika uang pengganti tidak dibayar, pengadilan memerintahkan Kejaksaan menyita aset Suratman untuk dilelang, selanjutnya digunakan membayar uang denda.
Namun jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hadi Purnomo, berupa pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Jika uang denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis untuk Hadi lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 2 tahun dan 6 bulan.
“Terpidana S (Suratman) menyatakan pikir-pikir, JPU juga pikir-pikir. Sementara HP (Hadi Purnomo) menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” pungkas Amri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.