Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Kejari Tulungagung melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (15/1/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (15/1/2025).
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus melimpahkan barang bukti dan tersangka kepala desa nonaktif, Suratman, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pemberkasan mulai pukul 11.30 WIB dan selesai pukul 14.10 WIB.
Baca juga: Kejari Tulungagung Akhirnya Menahan Kades Tambakrejo yang Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 721 Juta
Sebelumnya, Suratman sudah ditahan pada saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (18/9/2024).
Setelah proses pelimpahan tahap 2, Kejari Tulungagung kembali menetapkan penahanan untuk Suratman.
Dengan pelimpahan tahap 2 ini, maka JPU tinggal melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan pelimpahan ke PN Tipikor masih menunggu satu tersangka lain di kasus yang sama.
Dia adalah Hadi (54), seorang pengusaha swasta yang membantu Suratman melakukan tindak pidana korupsi.
"Tersangka satunya, rencana pelimpahan tahap dua dilakukan minggu depan. Pelimpahan ke PN Tipikor dilakukan bersamaan untuk memudahkan penuntutan," jelas Amri.
Pada kesempatan ini, tersangka menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta ke Kejari Tulungagung.
Sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suratman.
Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022.
"Uang titipan ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," papar Amri.
Dugaan korupsi ini dilakukan di masa penanganan pandemi Covid-19, tahun 2020-2022.
Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.