Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kejari Tulungagung melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (15/1/2025). 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tersangka Suratman saat pemberkasan pelimpahan tahap 2 di Kejari Tulungagung. 

Namun bukannya dibelanjakan kebutuhan penanganan dampak pandemi, Suratman membuat laporan belanja fiktif. 

Proses ini dibantu Hadi yang membuat nota pembelian abal-abal, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.
 
Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.

Namun ternyata dana ini tidak benar-benar disetorkan ke BUMDes, melakukan digunakan kepentingan pribadi.

Dari proses akal-akalan ini total menghabiskan Rp 720 juta. 

Kejari Tulungagung juga sedang menangani dugaan korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. 

Penyidik Seksi Pidana Khusus telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved