Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Akhirnya Menahan Kades Tambakrejo yang Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 721 Juta

Kejari Tulungagung akhirnya menahan Kades Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, yang tersangkut korupsi keuangan desa Rp 721 juta

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
David Yohanes
Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol digiring ke mobil tahanan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Suratman turun dari lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (18/9/2024) pukul 15.40 WIB.

Tangannya diborgol, sementara di sisi kanan dan kirinya ada personel Kejaksaan yang mengawal. 

Setelahnya, petugas membawanya masuk ke bus Kendaraan Tahanan Kejari Tulungagung yang sudah bersiaga.

Sekejap kemudian bus tahanan ini melaju kencang ke arah Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan pihaknya telah menetapkan Suratman sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa," ujar Tri Sutrisno kepada para wartawan.

Sebelumnya penyidik Kejari Tulungagung menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 540 juta.

Namun setelah dilakukan audit bersama Inspektorat Kabupaten Tulungagung, total kerugian mencapai Rp 721 juta.

Modus tersangka antara lain dengan proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kerugian ini terjadi pada rentang tahun 2020 hingga 2022.

"Kami titipkan 20 hari ke depan di Lapas Tulungagung  untuk mempermudah penyidikan," sambung Tri Sutrisno.

Hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan keuangan desa ini untuk kepentingan pribadi. 

Saat ini sudah ada 40 saksi dalam perkara ini yang sudah dimintai keterangan.

Kejari Tulungagung masih mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kami akan segera limpahkan agar bisa secepatnya disidangkan," pungkas Tri Sutrisno.

 (David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved