Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek

Bahas 13 Pulau Yang Dipermasalahkan Pemkab Trenggalek, Bupati Tulungagung Bawa Bukti ke Kemendagri

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
BAHAS 13 PULAU - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kanan) berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas 13 pulau yang dipermasalahkan Pemkab Trenggalek, Senin (23/6/2025). Bupati mengaku mengacu pada sejarah kedua wilayah serta bukti pendukung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek, Senin (23/6/2025).

Pembahasan dilaksanakan Selasa (24/6/2025) hari ini bersama Pemkab Trenggalek dan Pemprov Jawa Timur.

Soal polemik 13 pulau itu, Bupati Gatut Sunu tidak mau berkomentar banyak karena sedang dibahas di Kemendagri.

“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek bak-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke Bandara.

Bupati mengatakan, keberangkatannya akan membawa data-data bukti kepemilikan 13 pulau itu.

Bukti ini mulai dari sejarah kedua wilayah, sampai pada bukti surat-surat.

Menurutnya, berdasar data-data lama, pulau-pulau itu memang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Sejarahnya seperti apa, kemudian kita kuatkan dengan bukti-bukti. Harus yakin tetap ada di Tulungagung,” katanya.  

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan masalah ini akan diputuskan Kemendagri sepenuhnya.

Pemerintah daerah nantinya harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.

Namun Marsono juga memberi saran kepada Bupati, agar menggali sejarah dengan bukti-bukti yang menguatkan.

“Dulu kan jadi satu wilayah, kemudian pisah jadi Tulungagung dan Trenggalek. Jadi kalau menyoal harus punya dasar,” ujarnya.

Lanjutnya, potensi 13 pulau yang dipermasalahkan itu memang belum diketahui.

Namun karena ada saling klaim wilayah, maka pemerintah pusat harus hadir untuk memutuskan.

Semua pihak nantinya wajib menghormati apa yang akan diputuskan Kemendagri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved