Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono

Pembunuh Perempuan Muda di Losmen Windu Kentjono Kota Malang Kenal Korbannya Dari Karnaval

Pelaku pembunuhan di sebuah kamar losmen Windu Kentjono di kota Malang mengaku mengenal korbannya saat karnaval di Ngantang, Jawa Timur

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/kukuh kurniawan
PEMBUNUH WANITA DALAM LOSMEN DITANGKAP - Tersangka Achmad Khomarudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Achmad Khomarudin, tersangka pembunuhan perempuan muda di dalam sebuah kamar losmen Windu Kentjono, Kota Malang, telah ditangkap di rumahnya, desa Patokpicis, kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,  Minggu (22/6/2025) sore.

Setelah ditangkap, Achmad mengaku telah berpacaran dengan korban selama 1,5 tahun. 

Korban berinisial EMF, sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak. 

Baca juga: Pengacara Beber Pengakuan Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Losmen Windu Kentjono Kota Malang

"Selama itu, hubungan spesial antara mereka tidak diketahui siapapun. Termasuk, dari pihak suami korban," ujar kuasa hukum tersangka Achmad Khomarudin, Guntur Putra Abdi Wijaya, Senin (23/6/2025).

Dia menambahkan, Achmad dan EMF saling bertemu dalam sebuah acara karnaval. 

Mereka kemudian intens berkomunikasi dan berpacaran. 

"Mereka ini bertemu dan saling berkenalan saat acara karnaval di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Dan korban ini sebenarnya sudah punya suami, tetapi statusnya suami siri," terangnya.

Namun, hubungan cinta itu kini kandas dengan hilangnya nyawa EMF di tangan Achmad. Terkait motifnya, tersangka Achmad mengaku sakit hati dan kesal lantaran korban terus meminta uang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Achmad dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Guntur menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya hukum pendampingan dan pembelaan terhadap kliennya tersebut.

"Tentunya, kami akan lakukan upaya hukum pembelaan semaksimal mungkin. Klien kami ini kooperatif dan berterus terang serta tidak tahu kalau ternyata korban ini meninggal. Karena saat mencekik hingga korban tak sadarkan diri, langsung ditinggal kabur," pungkasnya.

(kukuh kurniawan/tribunmataran.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved