Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono

BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang Ditangkap

Pelaku pembunuhan perempuan muda di dalam kamar losmen Windu Kentjono di Kota Malang sudah ditangkap. INi sosoknya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
PEMBUNUHAN DALAM LOSMEN - Pelaku pembunuhan perempuan muda di kamar losmen Windu Kentjono, Kota Malang, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita di sebuah kamar di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan,  pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan tersebut karena minimnya alat bukti maupun petunjuk seperti rekaman CCTV.

"Alat buktinya sangat minim sekali, dan kamera CCTV di losmen ternyata mati. Namun dengan kecilnya petunjuk, penyidik bekerja keras dan mampu melakukan pengungkapan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Losmen Windu Kentjono Kota Malang

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut. Selanjutnya, polisi segera melakukan penangkapan.

Diketahui, tersangka bernama Achmad Khomarudin (inisial AK), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Pria berusia 26 tahun itu tak lain adalah kekasih gelap dari korban berinisial EMF (29).

"Tersangka AK ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Perempuan Muda Diduga Dibunuh Dalam Kamar Losmen di Kota Malang

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya HP milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban yang diambil oleh tersangka.

Kombes Nanang mengungkapkan, korban dan tersangka memiliki hubungan spesial atau pacaran dan hubungan gelap ini sudah berlangsung 1,5 tahun. Dimana tersangka ini belum berkeluarga, sedangkan korban EMF sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.

"Terkait motifnya, tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi,
korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu,"

"Kemudian, korban ini minta uang lagi dan tersangka mengaku sudah tidak punya uang. Terjadi pertengkaran lalu korban memukul tersangka," bebernya.

Tindakan itu membuat emosi Achmad semakin memuncak. Akhirnya, ia menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu dengan cara dicekik dan hal itu sesuai dengan hasil autopsi.

"Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Achmad bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved