Lelang Motor Tilangan di Tulungagung

Kejari Tulungagung Akan Melelang Motor yang Ditilang Tahun 2021-2022 dan Tak Diambil Pemiliknya

Kejari Tulungagung akan melelang motor-motor yang ditilang pada tahun 2021-2022 dan tak diambil oleh para pemiliknya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TIDAK DIAMBIL - Anggota Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur menunjukkan salah satu sepeda motor yang sudah lama ditilang, namun tidak kunjung diambil pemiliknya, Rabu (18/6/2025). Kejaksaan Negeri Tulungagung berencana melelang 70 sepeda motor barang bukti tilang tahun 2021 dan 2022 yang belum dibayar oleh pemiliknya hingga sekarang 

“Jadi ini memang khusus tilang yang menyita sepeda motor. Bukan tilang yang menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti,” ungkap Amri.

Data 70 sepeda motor yang disampaikan Kejari Tulungagung, 22 di antaranya tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

Sepeda motor ini ditengarai bodong, atau tanpa surat kendaraan yang sah.

Sementara dari 70 orang yang ditilang, 15 di antaranya berasal dari luar Tulungagung.

Mereka dari daerah sekitar seperti Blitar, Trenggalek dan Kediri.

Namun ada juga dari Nganjuk, Mojokerto, Surabaya bahkan Banyuasin Sumatera Selatan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved