Lelang Motor Tilangan di Tulungagung

Kejari Tulungagung Akan Melelang Motor yang Ditilang Tahun 2021-2022 dan Tak Diambil Pemiliknya

Kejari Tulungagung akan melelang motor-motor yang ditilang pada tahun 2021-2022 dan tak diambil oleh para pemiliknya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TIDAK DIAMBIL - Anggota Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur menunjukkan salah satu sepeda motor yang sudah lama ditilang, namun tidak kunjung diambil pemiliknya, Rabu (18/6/2025). Kejaksaan Negeri Tulungagung berencana melelang 70 sepeda motor barang bukti tilang tahun 2021 dan 2022 yang belum dibayar oleh pemiliknya hingga sekarang 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan melelang 70 sepeda motor yang kena tilang tahun 2021 dan 2022, namun belum diambil sampai saat ini oleh pemiliknya. 

Kejari Tulungagung telah mengeluarkan pemberitahuan kedua hingga akhir Juni 2025, dilanjutkan peringatan ketiga di Juli 2025.

Setelah habis masa peringatan ketika dan sepeda motor itu belum diambil, maka akan diajukan untuk dilelang.

“Kami memberi waktu untuk setiap masa peringatan itu selama 30 hari. Jadi nanti peringatan terakhir di Bulan Juli 2025,” jelas  Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (18/6/2025).

Amri menambahkan, perkara tilang itu sebenarnya sudah diputus sehingga barang bukti sepeda motor itu ada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung.

Namun karena keterbatasan lahan, barang bukti sepeda motor ini dititipkan di Satlantas Polres Tulungagung.

Jika setelah pengumuman ketiga masih ada tilang yang belum dibayar dan barang bukti belum diambil, maka Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung akan menyerahkan ke Seksi Barang Bukti.

“Seksi barang bukti nantinya yang akan minta penetapan ke Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Karena tidak ada yang punya, maka sepeda motor itu menjadi barang temuan,” paparnya.

Penetapan dari pengadilan itu nantinya yang dijadikan dasar lelang.

Karena itu Amri mengingatkan kepada warga yang pernah ditilang di tahun 2021-2022 dan belum pernah membayar denda, agar segera melakukan pembayaran.

Sisa waktu selama sisa peringatan kedua dan 1 bulan peringatan ketiga diharapkan akan dimanfaatkan.

“Setelah pengumuman ketiga sudah tidak ada waktu lagi. Semua kendaraan yang terdata akan diajukan ke pengadilan untuk dilelang,” tegasnya.

Sepeda motor yang disita ini rata-rata karena saat ditilang, pengendara tidak bisa menunjukkan STNK.

Karena ditengarai sepeda motor bodong, polisi menyitanya sebagai barang bukti.

Namun setelah sidang putusan tilang, sepeda motor ini tidak kunjung diambil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved