Viral Getok Parkir di PIPP Kota Blitar

Respon Mas Ibin Wali Kota Blitar Soal Video Viral Getok Tarif Parkir Bus di PIPP: Mereka Salah Paham

Mas Ibin, wali kota Blitar merespon soal video viral getok tarif parkir bus di kawasan PIPP Bung Karno. Ini katanya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
RESPONS WALI KOTA: Wali Kota Blitar, Mas Ibin menyampaikan pernyataan soal video viral tarif parkir bus pariwisata di kawasan PIPP, Selasa (3/6/2025). Menurutnya, ada salah paham soal tarif parkir dan tarif retribusi masuk kawasan wisata oleh pengunjung di video itu.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin merespons video viral pengunjung yang mengeluhkan tarif parkir tiga unit bus pariwisata dipatok Rp 800.000 di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Bung Karno. 

Menurut Mas Ibin, tarif parkir 3 unit bus pariwisata dipatok Rp 800.000 seperti yang disampaikan dalam video viral seorang perempuan pengunjung di kawasan PIPP itu tidak benar.

"Kalau dari pernyataannya itu, sepertinya dia (perempuan pengunjung pembuat video viral) tidak mengerti mekanisme retribusi masuk kawasan tempat wisata," kata Mas Ibin, Selasa (3/6/2025). 

Baca juga: Fakta Sebenarnya Soal Video Viral Tarif Parkir 3 Bus di PIPP Kota Blitar Dipungut Rp 800.000

Mas Ibin mengatakan, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi disebutkan pengunjung kawasan tempat wisata dikenai tarif retribusi Rp 4.000 per orang. 

Tarif retribusi itu sudah satu paket untuk pengunjung yang masuk ke kawasan wisata PIPP, Makam Bung Karno, dan Istana Gebang. 

Sedangkan tarif parkir tempat wisata di PIPP, sesuai Perda, yaitu, Rp 18.000 untuk bus, Rp 12.000 untuk kendaraan sejenis minibus, dan Rp 5.000 untuk mobil. 

"Jadi, yang disampaikan petugas PIPP ke pengunjung itu tarif retribusi masuk kawasan tempat wisata, bukan tarif parkir busnya," ujarnya.

Mas Ibin menduga, pengunjung tersebut salah paham dengan yang disampaikan petugas di PIPP dan menganggap tarif itu merupakan tarif parkir bus.

"Mungkin mereka salah paham dengan penyampaian petugas. Tarif parkir bus tetap Rp 18.0000. Selain itu juga ada tarif retribusi masuk kawasan wisata Rp 4.000 per orang. Itu ada Perdanya," katanya. 

Menurutnya, Pemkot Blitar akan mencoba mencari perempuan pengunjung yang membuat video viral untuk mengklarifikasi masalah itu. 

Pemkot Blitar juga akan menyampaikan Perda yang mengatur soal tarif parkir dan tarif retribusi masuk kawasan wisata kepada pengunjung itu.

"Pemkot Blitar akan  mencoba mencari dan meminta pada pengunjung itu untuk mengklarifikasi. Setelah Pemkot memberikan Perdanya, mungkin beliau akan diminta untuk klarifikasi," ujarnya. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono mengatakan video itu sebenarnya sudah beredar di media sosial sejak Januari 2025.

Ketika itu, Disbudpar sudah kroscek langsung di lapangan dan bertanya kepada petugas atau juru pungut di kawasan PIPP.

Petugas PIPP menyampaikan bahwa pemungutan itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi, di mana tarif retribusi bus di PIPP Rp 18.000 per unit dalam waktu 8 jam dan tarif retribusi pengunjung di PIPP Rp 4.000 per orang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved